Harta Karun Melimpah Di Laut Natuna Utara. Berbicara tentang laut Natuna Utara tidak akan pernah selesai, mulai dari hamparan pulau dengan pasir putih yang indah, lautnya menyimpan cadangan produksi ikan yang melimpah dan dasar lautnya menyimpan potensi mineral, minyak bumi dan gas alam. Potensi kekayaan alam yang melimpah menjadikan Laut Natuna Utara rebutan bagi negara disekitar wilayah tersebut. Saling klaim kepemilikan dan batas wilayah telah mengarahkan negara-negara tersebut menuju komplik yang lebih serius.
Sengketa klaim wilayah di Laut Natuna Utara melibatkan negara-negara yang ada di sekitar wilayah laut tersebut. Sengketa saling klaim melibatkan Cina, Vietnam dan Taiwan terkait Kepulauan Paracel, sengketa klaim wilayah antara Cina, Filipina, Brunei Darussalam, Malaysia, Taiwan dan Vietnam terhadap kepemilikan kepulauan Spratly, dan klaim Cina secara sepihak di laut natuna utara terhadap sembilan garis putus-putus (Nine Dotted Line) dan klaim traditional fishing ground yaitu peta warisan daerah penangkapan ikan tradisional yang sejak dulu sudah beraktivitas di perairan tersebut. Namun bila merujuk pada ketentuan wilayah, aktivitas kapal-kapal asing di perairan Natuna merupakan perbuatan yang melanggar aturan. Sebab, Konvensi Hukum Laut Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) atau United Nations Convention for the Law of the Sea (UNCLOS) sejatinya sudah menetapkan perairan Natuna sebagai Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia.